Minggu, 11 Desember 2011

Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHperdata mana yang dikesampingkan??

Mana yang yang perlu dikesampingkan dalam klausul Perjanjian ????


Pasal 1267 tidak perlu dikesampingkan karena merupakan suatu pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban dalam perjanjian.



Penjelasan :


Bunyi pasal 1266 KUH Perdata adalah sebagai berikut:



“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.


Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalannya harus dimintakan kepada hakim


Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya perjanjian dinyatakan dalam perjanjian


Jika syarat batal tidak dimintakan dalam perjanjian, Hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan atas permintaan si tergugat memberikan jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan”



Dikatakan bahwa pembatalan perjanjian tidak boleh dibatalkan secara sepihak, namun dimintakan pembatalan ke pengadilan. Jadi, memang pasal ini harus dikesampingkan.(Benar).




Sedangkan Bunyi pasal 1267 KUH Perdata adalah sebagai berikut:



“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memasa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukah akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga,”



Pasal yang ini TIDAK DIKESAMPINGKAN, Karena pihak yang merasa dirugikan karena tidak terpenuhinya perikatan dapat meminta:


1. Pemenuhan perjanjian


2. Pembatalan perjanjian


3. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan/atau bunga


4. Pembatalan perjanjian disertai gantirugi dam/atau bunga



Hal ini merupakan dasaryang digunakan untuk pihak yang dirugikan dalam hal somasi, yaitu pihak yang dirugikan akan memberikan tenggang waktu kepada pihak lain (merugikan) untuk segera mengganti atau tetap memenuhi isi perjanjian itu dalam jangka waktu tertentu.