Selasa, 12 Mei 2009

Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi Absolut Arbitrase

PERJANJIAN ARBITRASE dan KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE
A. PERJANJIAN ARBITRASE
1. Pengertian Perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase atau dapat juga disebut sebagai klausula arbitrase pada dasarnya adalah suatu klausula yang terdapat dalam suatu perjanjian, isinya memperjanjikan bahwa apabila terjadi sengketa para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase. Berikut beberapa definisi mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase:Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU Arbitrase
[43]:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Menurut Setiawan[44]:“Klausula arbitrase atau arbitration clause adalah alas hak, dasar hukum di atas mana para arbiter duduk dan punya kewenangan”Menurut Yahya harahap :“Perjanjian arbitrase merupakan ikatan dan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaiakan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan peradilan ”Menurut UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law)[45]:“Arbitration agreement is an agreement by the parties to submit to arbitration all or certain diputes which have arisen or which may arise between them in respect or a defined legal relationship, wether contractual or not. An arbitration agreement may be in a form of arbitrarion clause in a contract or in the form in a separate agreement”Berikut ini beberapa contoh klausula arbitrase[46]:A. Korea“all disputes, controversies, or differences which may arise between the parties, out of or in relation to or in connection with this contract, or for the breach thereof, shall be finally settled by arbitration in Seoul, Korea in accordance with the Commercial Arbitration Rules of the Korean Commercial Arbitration Association and under the Laws of Korea. The Award rendered by the arbitrator(s) shall be final and binding upon both parties concerned”B. Singapore“any disputes arising out of or in connention with this contract, including any question regarding its existance, validity or termination, shall be referred to and finally resolved by arbitration in Singapore in accordance with the Arbitration Rules of Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) for the time being in force wich rules are deemed to be incorporated by reference into this clause”B. Netherlands“all disputes arising in connection with the present contract or further contracts resulting thereof, shall be finally settled by arbitration in accordance with the Rules of the Netherlands Arbitration Institut”C. ICC“all disputes arising in connection with the present contract or further contracts resulting thereof, shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules” D. UNCITRAL“any disputes, controversy or claim arising out of or relation to this contract, or the breach, termination or invalidity thereof, shall be settled by arbitration in accordance with the UNCITRAL Arbitration Rules as at present in force. The appointing authority shall be the ICC acting in accordance with the rules addopted by the ICC for this purpose”E. BANI“semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir” Suatu perjanjian arbitrase sebagaimana setiap perjanjian pada umumnya menimbulkan dan berisi ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara para pihak, agar suatu perjanjian menimbulkan perikatan sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya haruslah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata:“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan3. suatu hal tertentu4. suatu sebab yang halal”Syarat sah perjanjian harus selalu diterapakan dalam membuat suatu perjanjian karena tanpa memenuhi syarat sah tersebut maka suatu perjanjian dapat dibatalkan (apabila tidak memenuhi syarat subyektif, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan) atau dapat batal demi hukum (apabila tidak memenuhi syarat obyektif, yaitu: suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal).Mengenai syarat subyektif sepakat dan kecakapan tidak diatur secara khusus dalam UU Arbitrase, dalam pasal 1 angka 2 UU Arbitrase menyebutkan[47]:“Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik”Sedangkan mengenai syarat objektif, yaitu mengenai suatu hal tertentu dalam hal ini adalah sengketa/ objek sengketa apakah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase diatur dalam pasal 5 UU Arbitrase[48]:“(1) sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa.(2) sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”Sedangkan yang dimaksud dengan sengketa di bidang perdagangan dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 66 huruf b UU Arbitrase[49]:“yang dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara bidang:- perniagaan- perbankan- keuangan- penanaman modal- industri- hak kekayaan intelektual”Jadi berdasarkan atas pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ternyata tidak semua sengketa yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa yang terjadi dalam bidang perdagangan dan sengketa yang menurut hukum dan peraturan perundang-undanngan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat didamaikan, yang dalam hal ini berarti adalah sengketa yang di dalamnya terdapat unsur pidana. 2. Bentuk Perjanjian ArbitrasePada dasarnya ada dua bentuk perjanjian arbitrase yang dibedakan dari waktu dibuatnya perjanjian tersebut, yaitu pertama adalah perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya sengketa dan kedua perjanjian yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Bentuk perjanjian arbitrase yang pertama disebut dengan Pactum de Compromittendo dan yang kedua disebut dengan Akta Kompromis:a. Pactum de CompromittendoMerupakan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadinya sengketa. diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 7 UU Arbitrase.Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase[50]:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Pasal 7 UU Arbitrase[51]:“Para pihak dapat menyetujui sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka diselesaikan melalui arbitrase”Mengenai Pactum de Compromittendo ini sebelumnya juga diatur di dalam pasal 615 (3) Rv, dimana pihak-pihak dapat mengikatkan diri satu sama lain untuk menyerahkan persengketaan yang munkin timbul di kemudian hari kepada seorang atau beberapa orang arbiter[52].Berdasarkan pasal-pasal pada UU Arbitrase tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa diperbolehkan untuk membuat suatu klausula dalam perjanjian untuk memperjanjikan bahwa apabila di kemudian terjadi sengketa, maka para pihak akan menyerahkan penyelesaiannya kepada arbitrase dan bukan pengadilan. Sedangkan mengenai cara pembentukan pactum de compromittendo secara umum dapat dibedakan menjadi:1. Perjanjian arbitrase dibuat sebagai salah satu klausula dalam suatu perjanjian pokok. Cara ini umum terjadi mengingat pada saat ini dalam suatu perjanjian para pihak biasanya sudah langsung menentukan pilihan penyelesaian sengketa yang mereka pilih apabila terjadi sengketa dikemudian hari, dimana dalam hal pilihan penyelesaian sengketa yang dipilih adalah arbitrase.2. Perjanjian arbitrase dibuat dalam suatu perjanjian tersendiri yang dibuat sebelum terjadinya sengketa dan bersamaan dengan pembuatan perjanjian pokoknya serta tidak menjadi satu/ digabungkan dalam perjanjian pokoknya sehingga ada dua akta yaitu akta yang berisi perjanjian pokok dan akta yang berisi perjanjian arbitrase.Namun dalam UU Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 tidak diatur mengenai bentuk yang kedua:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis…”Hal tersebut dikarenakan perjanjian arbitrase merupakan perjanjian assesoir yang berarti perjanjian arbitrase adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya, seperti dikatakan Yahya Harahap bahwa pada umumnya perjanjian arbitrase merupakan perjanjian pelengkap atau perjanjian tambahan yang sering dilekatkan dalam persetujuan bisnis atau persetujuan komersial[53]. Sebagai perjanjian assesoir maka perjanjian arbitrase tidak boleh melampaui perjanjian pokoknya serta sah atau tidaknya suatu perjanjian arbitrase ditentukan oleh sah/ tidaknya perjanjian pokoknya. b. Akta kompromisDisebut juga dengan compromise and settlement, akta kompromis merupakan perjanjian arbitrase yang berbentuk akta, dan dibuat setelah terjadi sengketa, diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 9 UU Arbitrase.Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase[54]:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Pasal 9 UU Arbitrase[55]:(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak.(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam akta notaris.(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:a. masalah yang dipersengketakan;b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak ;c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;d. tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan;e. nama lengkap sekretaris;f. jangka waktu penyelesaian sengketa;g. pernyataan kesediaan arbiter;h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.Sedangkan dalam Rv peraturan mengenai akta kompromis diatur dalam pasal 618 bahwa pada dasarnya akta kompromis memuat persetujuan para pihak untuk menyerahkan sengketa yang telah timbul pada arbitrase dan bentuknya harus tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jika para pihak tidak mampu menandatangani maka perjanjian harus dibuat dimuka seorang notaris[56].Maka jelaslah bahwa akta kompromis merupakan suatu perjanjian arbitrase yang dibuat setelah terjadinya sengketa atas perjanjian pokok yang telah dibuat sebelumnya dengan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 9 ayat (3) UU Arbitrase yang apabila tidak dipenuhi maka berdasarkan pasal 9 ayat 4 UU Arbitrase maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, yang harus diingat adalah akta kompromis seperti yang disyaratkan dalam pasal 9 UU Arbitrase harus dibuat secara tertulis, sehingga berbentuk akta yang merupakan bukti bahwa suatu peristiwa hukum telah dilakukan[57] lebih baik lagi apabila akta kompromis tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 165 HIR:“surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal yang tersebut dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akta itu”Jadi akta otentik merupakan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang berarti isi akta tersebut oleh hakim harus dianggap benar kecuali apabila diajukan bukti lawan yang kuat[58] (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya). 3. Unsur-Unsur dalam Perjanjian Arbitrase Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis dan tidak cukup hanya berdasarkan perjanjian secara lisan saja, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Arbitrase[59]:(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara meraka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.Sedangkan menurut Stephen R Bond ada sembilan unsur yang harus disepakati oleh para pihak dalam klausula arbitrase[60]:1. Para pihak harus jelas menetapkan apakah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul diserahkan kepada majelis arbitrase yang akan dibentuk setelah sengketa timbul (ad hoc arbitration) atau menyerahkannya kepada suatu Badan Arbitrase yang telah ada (institusional arbitration)2. Standard klausula arbitrase3. Tempat diadakannya arbitrase4. Pilihan hukum5. Komposisi dari arbiter6. Bahasa dalam proses arbitrase7. Putusan akhir dan mengikat8. Pelaksanaan putusan arbitrase9. Biaya arbitraseUnsur-unsur tersebut pada dasarnya bertujuan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan klausula arbitrase tersebut nantinya. Karenanya klausula arbitrase harus disusun dengan hati-hati dan jelas dalam praktek banyak klausula arbitrase tidak jelas atau kadang-kadang tampak sebagai ‘nonsense clauses’[61] yang akan berbahaya apabila para pihak tidak memiliki itikad baik.Sebagai contoh dikemukakan oleh Setiawan[62] bahwa pernah ada klausula arbitrase yang sering disebut dengan klausula to be settled in, yang pernah dibuat di negeri Belanda yang hanya berbunyi:“… arbitrarion to be settled in Amsterdam”dalam klausula tersebut hanya disebutkan akan menggunakan arbitrase yang terdapat di Amsterdam, sedangkan menggunakan hukum apa, tata cara pemilihan apa, tidak disebutkan. Dan yang lebih berbahaya adalah klausula arbitrase yang tidak jelas atau yang hanya menentukan sedikit saja dari sengketa. Selain itu ada juga klausula arbitrase yang membingungkan seperti yang dikemukakan oleh Erman Rajagukguk[63] bahwa klausula arbitrase tidak harus panjang atau rumit, tetapi apabila klausula tersebut ingin menjadi efektif ia harus jelas. Kemenduaan (ambiquity) adalah musuh paling buruk yang sudah dapat dibayangkan, yang menyebabkan klausula arbitrase menjadi tidak efektif atau paling sedikit menciptakan komplikasi yang akan menghabiskan waktu dan biaya[64]. Berikut adalah contoh klausula arbitrase yang di dalamnya mengandung ambiguitas[65]:“ Perjanjian Emisi Efek harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan bilamana tidak tercapai persesuaian paham, maka perselisihan tersebut diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Peradilan yang berwenang” Maka dapat dilihat bahwa dalam klausula arbitrase tersebut ternyata tidak ada kesepakatan memilih tempat penyelesaian sengketa tetap belum ada kesepakatan apakah akan diajukan ke BANI atau ke peradilan yang berwenang, sehingga hanya akan menimbulkan permasalahan baru apabila ternyata para pihak berbeda pendapat dalam memilih tempat penyelesaian sengketa, satu pihak ingin ke BANI dan pihak lain ingin ke pengadilan. Maka hendaknya dalam membuat klausula arbitrase harus jelas dan berhati-hati. 4. Seperability PrinciplePada dasarnya suatu perjanjian arbitrase dapat berdiri sendiri yaitu dalam bentuk akta kompromis ataupun dalam bentuk klausula yang berada dalam suatu perjanjian sebagai salah satu klausula perjanjian yaitu klausula arbitrase. Namun sebagai suatu perjanjian assessoir, perjanjian arbitrase baik dalam bentuk pactum de compromittendo maupun dalam bentuk akta kompromis tetap harus memenuhi prinsip-prinsp dalam perjanjian asesoir[66]:1. isi perjanjian asesoir tidak boleh melampaui perjanjian pokoknya2. isi perjanjian asesoir tidak boleh bertentangan dengan perjanjian pokoknya3. tidak akan ada perjanjian asesoir tanpa perjanjia pokoknyaNamun perjanjian arbitrase bukanlah sebagai suatu perjanjian asessoir ‘biasa’ karena dalam perjanjian arbitrase tidak batal apabila perjanjian pokoknya batal, sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf h UU Arbitrase[67]:“suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:a. meninggalnya salah satu pihak;b. bangkrutnya salah satu pihak;c. novasi;d. insolvensi salah satu pihak;e. pewarisan;f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokoknya;g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atauh. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok”Hal inilah yang disebut dengan seperability principle atau prinsip keterpisahan yaitu bahwa suatu perjanjian arbitrase harus dianggap terpisah dari perjanjian pokoknya sehingga apabila perjanjian pokok berakhir atau batal, perjanjian arbitrasenya tetap berlaku. B. KLAUSULA ARBITRASE DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE Pasal 1 ayat (1) UU Arbitrase menyatakan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan ketentuan pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan arbitrase untuk menyelesaikan suatu sengketa didasarkan pada perjanjian arbitrase .Sedangkan ketentuan mengenai kompetensi absolut arbitrase diatur dalam:Pasal 2 UU Arbitrase[68]:“Undang-Undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”Pasal 3 UU Arbitrase[69]:“Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjia arbitrase”Serta dalam pasal 11 ayat UU Arbitrase[70]:“(1) Adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri(2) Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan undang-undang ini”Berdasarkan atas tiga pasal itu dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut arbitrase ada/ lahir ditentukan dengan adanya perjanjian arbitrase.Setiawan juga menyatakan bahwa arbitration clause adalah alas hak, dasar hukum di atas mana para arbiter duduk dan punya kewenangan, maka dengan adanya arbitration clause para arbiter memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang sebenarnya menjadi kewenangan peradilan, tapi karena adanya arbitration clause lalu menjadi kewenangan arbitrase[71].Karena klausula arbitrase merupakan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian maka sesuai dengan asas pacta sunt servanda atau agreement must be kept maka suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang perjanjian yang bersangkutan tidak melanggar syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sebagai konsekuensinya (pacta sunt servanda) maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut[72].Hal tersebut berarti bahwa perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang merupakan konsekuensi logis dari adanya asas pacta sunt servanda:“suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”Ketentuan itu juga ditegaskan dengan Pasal 620 ayat (2) Rv[73] yang menyatakan bahwa kekuasaan para arbiter tidak boleh ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bulat para pihak.Ketentuan mengenai perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak juga diatur dalam yurisprudensi, salah satunya dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 4 Mei No 317 K/pdt/1984[74] yang menyatakan bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam hal adanya eksepsi Mahkamah Agung berpendirian bahwa ada atau tidaknya eksepsi, klausula arbitrase dengan sendirinya berbobot kompetensi absolut, sehingga yuridiksi mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian dengan sendirinya menurut hukum jatuh menjadi kewenangan absolut Mahkamah Arbitrasse (tribunal arbitration). Oleh karena itu setiap pengadilan menghadapi kasus gugatan yang seperti itu harus tunduk kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili[75].Adapun isi pasal 134 HIR adalah:“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tiada masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada tiap-tiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim menerangkan dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula menerangkan karena jabantannya bahwa ia tidak berkuasa untuk perkara itu”Penulis sendiri berpendapat bahwa sesuai dengan asas pacta sunt servanda maka suatu perjanjian pada umumnya maupun perjanjian arbitrase pada khususnya berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan karenanya suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak. Dimana kesepakatan untuk membatalkan perjanjian harus dibuat secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa peristiwa pembatalan perjanjian tersebut memang benar terjadi. Sedangkan berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak maka para pihak yang membuat perjanjian bebas untuk menentukan apa yang mereka kehendaki sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, termasuk kebebasan untuk menentukan tempat pilihan penyelesaian sengketa dengan perjanjian arbitrase.Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan atas pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 UU Arbitrase dengan adanya perjanjian arbitrase, tempat pilihan penyelesaian sengketa yang berwenang atau yang berkompeten untuk menyelesaikan suatu sengketa adalah lembaga arbitrase atau dengan kata lain kompetensi absolut arbitrase ditentukan oleh klausula atau perjanjian arbitrase.
[43] Indonesia, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No.30 Tahun 1999 LN No 138, TLN No 3872 pasal. 1 angka 3.
[44] Setiawan, “Beberapa Catatan Hukum tentang Klausula Arbitrase”, Arbitrase dan Mediasi, op. cit., hal. 77.
[45] UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law), Model law On International Comercial Arbitration, article 7.
[46] Priyatna Abdurrasyid, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Disputes Resolution – ADR/ Arbitration,),” Arbitrase dan Mediasi, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 08&09 Oktober 2002 , hal.70-72.
[47]Indonesia, pasal 1 angka 2.
[48]Ibid, pasal 5.
[49]Ibid, penjelasan pasal 66 huruf b.
[50] Ibid, pasal 1 angka 3.
[51] Ibid, pasal 7.
[52]Dikutip dari SUT Girsang,, Arbitrase, Jakarta: Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, 1992, hal.3.
[53] Yahya Harahap, Arbitrase Ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (RV), Peraturan Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA No 1 Tahun 1990, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hal. 64.
[54] Ibid, pasal 1 angka 3.
[55]Ibid, pasal 9.
[56]Dikutip dari Girsang, op. cit., hal.4.
[57] Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV Mandar Maju, 1997,hal.65.
[58]Ibid, hal. 66.
[59]Indonesia, op. cit., pasal 4.
[60] Dikutip dari Erman Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Chandra Pratama, 2000, hal.92
[61]Erman Rajagukguk, op. cit., hal.89.
[62]Setiawan, Beberapa Catatan Hukum Tentang Klausula Arbitrase”, op. cit., hal.78.
[63]Erman Rajagukguk, op. cit., hal. 91.
[64]Ibid, dikutip dari Stephen R. Bond. “How to Draft an Arbitration Clause”, Journal of International Arbitration 66, 1989, hal.67.
[65]dikutip dari Ibid.
[66]Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000, hal.118.
[67]Indonesia (a), op. cit., pasal 10.
[68]Ibid, pasal 2.
[69]Ibid, pasal 3.
[70]Ibid, pasal 11.
[71]Setiawan, op. cit., hal.77.
[72]Ridwan Khairandy, op. cit., hal.29
[73]dikutip dari Yahya Harahap (a), op. cit., hal. 75.
[74] Ibid., hal.76.
[75] Ibid., hal. 87.

Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Tertulis yang Mempunyai Kekuatan Pembuktian yang Sempurna

AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI TERTULIS YANG MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG SEMPURNA
A. PENDAHULUAN
1. Latar BelakangLembaga Notariat merupakan lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan masyarakat berkenaan dengan hubungan hukum keperdataan antara sesama individu yang menghendaki suatu alat bukti diantara mereka[1]. Menurut sejarah, Lembaga Notariat tersebut sudah dikenal sejak abad ke-11 atau ke-12 di Italia Utara[2]. Saat ini di Indonesia, pengaturan mengenai Lembaga Notariat diatur dalam Undang –Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Berdasarkan UUJN tersebut diatur bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini[3]. Selanjutnya ditentukan pula bahwa[4]:1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan dengan undang-undang.2) Notaris berwenang pula :a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khususb. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khususc. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutand. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinyae. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan aktaf. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; ataug. membuat akta risalah lelangSedangkan yang dimaksud dengan Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan[5]. Maka berdasarkan atas uraian tersebut dapat dikatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta notaris dimana yang dimaksud dengan akta notaris tersebut adalah akta otentik. 2. Pokok PermasalahanBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:1. Apakah yang dimaksud dengan akta otentik dan syarat - syarat apa sajakah yang diperlukan agar suatu akta dapat disebut sebagai suatu akta otentik? 2. Bagaimana kekuatan pembuktian dari suatu akta otentik?3. Tujuan PenulisanBerdasarkan pokok permasalahan yang telah diuraikan maka yang menjadi tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan akta otentik dan mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperlukan agar suatu akta dapat disebut sebagai suatu akta otentik.
Untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian dari suatu akta otentik.
B. PEMBAHASAN
1. Akta OtentikAkta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semua dengan sengaja untuk pembuktian[6]. Jadi untuk dapat digolongkan sebagai akta suatu surat harus ada tanda tangannya seperti yang disyaratkan dalam pasal 1869 KUHPer bahwa suatu akta yang, karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas (pasal 1868 KUHPer) atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ia ditandatangani oleh para pihak. Ini berarti bahwa surat tanpa apa tanda tangan seperti karcis parkir tidak termasuk akta.Keharusan adanya tanda tangan tidak lain bertujuan untuk membedakan akta yang satu dari akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain, jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta karena identifikasi dapat dapat dilihat dari tanda tangan yang dibubuhkan pada akta tersebut[7]. Yang dimaksudkan dengan penandatangan dalam akta ini adalah membubuhkan nama dari si penanda tangan, sehingga membubuhkan paraf, yaitu singkatan tanda tangan saja dianggap belum cukup, nama tersebut harus ditulis tangan oleh si penandatangan sendiri atas kehendaknya sendiri[8]. Dipersamakan dengan tanda tangan pada suatu akta dibawah tangan adalah sidik jari (cap jari atau cap jempol) yang dikuatkan dengan suatu keterangan yang diberi tanggal oleh seorang notaris atau pejabat lain yang ditujuk oleh undang-undang, yang menyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan sidik jari atau orang itu diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dibacakan dan dijelaskan kepadanya, kemudian sidik jari itu dibubuhkan pada akta di hadapan pejabat tersebut, pengesahan sidik jari ini lebih dikenal dengan waarmerking[9].Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Pengertian akta otentik dapat ditemukan dalam pasal 1868 KUHPer yaitu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya atau dengan kata lain akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan[10].Berdasarkan pasal 165 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Suatu akta otentik dapat dibagi lebih lanjut menjadi akta yang dibuat oleh pejabat dan akta yang dibuat oleh para pihak. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang memang berwenang untuk itu dengan mana pejabat itu menerangkan apa yang dilihat serta apa yang dilakukannya[11], akta ini meliputi akta otentik dibidang hukum publik dan yang membuatnya pun, pejabat publik yang bertugas di bidang eksekutif yang berwenang untuk itu, yang disebut pejabat tata usaha negara (TUN), contohnya adalah KTP, SIM, IMB, paspor. Contoh akta – akta tersebut dibuat oleh pejabat eksekutif, sedangkan ada juga yang dibuat oleh pejabat yudikatif seperti berita acara sidang, surat pemanggilan, berita acara sidang, akta banding atau kasasi, dll. Adapun akta otentik yang dibuat oleh para pihak berarti akta tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang atas inisiatif dari para pihak yang berkepentingan tersebut, contohnya adalah akta jual beli, akta hibah, dll. Sedangkan yang dimaksud dengan akta di bawah tangan ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat jadi hanya antara para pihak yang berkepentingan saja. Dalam KUHPer diatur dalam pasal 1875 bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan pasal 1871 untuk tulisan itu. Akta mempunyai dua fungsi yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probationis causa)[12]. Formalitas causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum. Jadi adanya akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari[13].2. Akta Otentik sebagai Alat Bukti yang Sempurna Pembuktian dalam hukum acara mempunyai arti yuridis berarti hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka[14] dan tujuan dari pembuktian ini adalah untuk memberi kepastian kepada Hakim tentang adanya suatu peristiwa-peristiwa tertentu[15].Maka pembuktian harus dilakukan oleh para pihak dan siapa yang harus membuktikan atau yang disebut juga sebagai beban pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR ditentukan bahwa barang siapa yang menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Ini berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia yang harus membuktikan. Menurut system dari HIR hakim hanya dapat mendasarkan putusannya atas alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Menurut pasal 164 HIR alat-alat bukti terdiri dari :
1.Bukti tulisan;
2.Bukti dengan saksi;
3.Persangkaan;
4.pengakuan;
5.sumpah.
Untuk dapat membuktikan adanya suatu perbuatan hukum, maka diperlukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian. Dalam hal ini agar akta sebagai alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, maka akta tersebut harus memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Dalam hal harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang inilah profesi Notaris memegang peranan yang sangat penting dalam rangka pemenuhan syarat otentisitas suatu surat atau akta agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena berdasarkan pasal 1 UUJN Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUHPerdata. Akta otentik memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan di dalam akta ini. Kekuatan pembuktian sempurna yang terdapat dalam suatu akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat padanya. Ketiadaan salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut akan mengakibatkan suatu akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende)sehingga akta akan kehilangan keotentikannya dan tidak lagi menjadi akta otentik. Dalam suatu akta otentik harus memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil
[16].1.Kekuatan pembuktian lahir Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir berarti kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keaadaan lahir akta itu sendiri, dan sebagai asas berlaku acta publica probant sese ipsa yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya[17]. Berarti suatu akta otentik mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik2.Kekuatan Pembuktian Formil Artinya dari akta otentik itu dibuktikan bahwa apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta itu adalah benar merupakan uraian kehendak pihak-pihak. Akta otentik menjamin kebenaran tanggal, tanda tangan, komparan, dan tempat akta dibuat.Dalam arti formil pula akta notaris membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yaitu yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh notaris sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil, terkecuali bila si penanda tangan dari surat/ akta itu mengakui kebenaran tanda tangannya.3.Kekuatan Pembuktian Materiil Bahwa secara hukum (yuridis) suatu akta otentik memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.Kemudian selain dari kekuatan pembuktian maka berdasarkan UUJN agar suatu akta notaris memiliki syarat otentisitas, maka pada saat pembuatan akta harus:1. Para penghadap yang telah memenuhi syarat (Minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum) menghadap Notaris di wilayah kerja notaris ybs tersebut;2. Para penghadap tersebut harus dikenal notaris atau diperkenalkan padanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.3. Para penghadap mengutarakan maksudnya;4. Notaris mengkonstatir maksud dari para penghadap dalam sebuah akta;5. Notaris membacakan susunan kata dalam bentuk akta kepada para penghadap dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan;6. Segera setelah akta dibacakan para penghadap, saksi dan notaris kemudian membubuhkan tandatangannya, yang berarti membenarkan apa yang termuat dalam akta tersebut, dan penandatanganan tersebut harus dilakukan pada saat tersebut.Kemudian berdasarkan atas undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap akta atau surat perjanjian dan surat-surat lainnya, dalam hal ini termasuk yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. Namun tidak adanya materai dalam suatu akta atau surat perjanjian tidak mengakibatkan perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian atau yang biasa disebut probationis causa yang berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan apabila suatu akta atau surat yang dari semula tidak diberi materai tapi kemudian ternyata perlu untuk dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka pemberian materai dapat dilakukan belakangan. Maka suatu akta notaris dikatakan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil, dan memenuhi syarat otentisitas sebagaimana dipersyaratkan dalam UUJN sehingga akta yang telah memenuhi semua persyaratan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan ketidakbenarannya. Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa suatu akta otentik itu palsu, maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu. Apabila suatu akta otentik ternyata tidak memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil maupun materil dan tidak memenuhi syarat otentisitas maka akta otentik tidak lagi disebut sebagai akta otentik melainkan hanya akta di bawah tangan.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan:1. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Syarat - syarat yang diperlukan agar suatu akta dapat disebut sebagai suatu akta otentik adalah pertama suatu akta otentik harus memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil; Kedua harus memenuhi syarat otentisitas seperti yang dipersyaratkan dalam UUJN.2.Kekuatan pembuktian dari suatu akta otentik adalah sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUHPerdata. Bahwa akta otentik memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan di dalam akta ini dan harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan ketidakbenarannya. Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa suatu akta otentik itu palsu, maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu.
DAFTAR PUSTAKA
Chairunnisa Said Selenggang, “Profesi Notaris sebagai Pejabat Umum di Indonesia”, Makalah disampaikan pada Program Pengenalan Kampus untuk Mahasiswa/i Magister Kenotariatan Angkatan 2008, Depok: 2008.Indonesia, Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. R. Soesilo, RIB/ HIR dengan penjelasan, Politeia, Bogor: 1995.Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Keduapuluhtujuh, PT Pradnya Paramita, Jakarta: 1995.Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Yogyakarta, Liberty: 1993.
[1] Chairunnisa Said Selenggang, “Profesi Notaris sebagai Pejabat Umum di Indonesia”, Makalah disampaikan pada Program Pengenalan Kampus untuk Mahasiswa/i Magister Kenotariatan Angkatan 2008, Depok: 2008.
[2] Ibid.
[3] Indonesia, Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 Angka 1.
[4] Ibid, Pasal 15 ayat (1) dan (2)
[5] Ibid., Pasal 1 Angka 7.
[6] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Yogyakarta, Liberty: 1993, hal.121.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid, hal 108.
[15] Ibid, hal 109.
[16] Ibid.
[17] Ibid.

Kamis, 07 Mei 2009

Bangkitnya Kamuflase Orde Baru

Konspirasi elit tingkat tinggi terjadi saat ini. Dimulai dari pemecahan Internal Partai-partai sampai babak belurnya DPT Pemilu yang katanya mengelontorkan uang negara trilyunan rupiah, namun hasilnya seperti jaman era 1970an "teknologi zaman purbakala".
Ya, sistem yang dibuat dari KPU sampai MK sudah dibuat sedemikian rupa sehingga saling buka lubang tutup lubang menghadapi kecurangan yang ada.
Pemerintahan seperti ini yang harus kembali maju?lihat Indonesia penghutang terbesar peminjaman ADB, dimana rakyat harus kembali menanggung hutang.
Ironisnya Orang-orang Lurus mulai masuk kedalam suatu Jebakan "play with Caddy" entah bagaimana sang sutradara membawa cerita konspirasi demi kekuasaan.Paling tidak benih KKN sudah mulai muncul kembali. Selamat Datang Orde Baru Jilid 2.